UDD PMI Jember Resmi Kantongi Izin Operasional dari Pemkab

JEMBER, iNewsLumajang.id – Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Jember kini bernafas lega. Sejak 4 September 2025, unit layanan darah ini resmi mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Izin bernomor 18012200306440617 itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Bupati Jember. Legalisasi ini menjadi pijakan penting bagi UDD PMI Jember untuk meningkatkan kualitas layanan transfusi darah.
Plt Ketua PMI Jember, Zainollah, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, izin operasional UDD PMI Kabupaten Jember akhirnya terbit. Dengan adanya izin ini, pelayanan bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan izin operasional seperti surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara.
“Kalau sopir sudah punya SIM, tentu lebih tenang di jalan. Begitu juga dengan UDD PMI, petugas kini lebih percaya diri dalam menjalankan proses donor, pengolahan, hingga distribusi darah ke rumah sakit,” tambahnya.
Penerbitan izin ini merupakan tindak lanjut dari visitasi yang dilakukan tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember pada 2 September 2025. Tinjauan tersebut menjadi tahap akhir evaluasi terhadap seluruh layanan UDD PMI Jember.
Dengan legalitas resmi yang kini dimiliki, UDD PMI Jember diharapkan semakin optimal dalam memenuhi kebutuhan darah masyarakat sekaligus memperkuat peran PMI di bidang kesehatan.
Editor : Diva Zahra