get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Lumajang Imbau Sekolah Untuk Tidak Lakukan Kegiatan Study Tour ke Luar Daerah

Curi 91 Unit Meteran Air PDAM Milik Warga, 2 Pemuda di Lumajang Diringkus Polisi

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:32 WIB
header img
Polres Lumajang tangkap 2 pelaku pencurian puluhan meteran air PDAM. Foto: Yayan Nugroho

LUMAJANG, iNewsLumajang – Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kedua tersangka masing-masing bernama Budi Santoso (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan Joko Purwanto (40), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan sebanyak 91 unit meter air sejak April 2025. Pencurian terjadi di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp32,7 juta.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Alex dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).

Budi Santoso ditangkap tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Joko Purwanto menyusul diamankan di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri meter air di enam lokasi berbeda, di antaranya Desa Petahunan (Kecamatan Sumbersuko), Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, serta Desa Pulo (Kecamatan Tempeh).

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap, Budi Santoso melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi. Sementara Joko Purwanto beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kami masih memburu NR serta satu pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Astrea Prima, peralatan seperti engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut