get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank di Lumajang Berhasil Ditangkap di Maluku

MUI Lumajang: Sound Horeg Boleh Digelar Asal Tidak Ganggu Kepentingan Umum

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:32 WIB
header img
MUI Kabupaten Lumajang perbolehkan sound horeg sepanjang tidak menggangu kepentingan umum. Foto: Yayan Nugroho

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang memperbolehkan masyarakat mengadakan kegiatan yang menggunakan sound horeg, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Kabupaten Lumajang, Ahmad Hanif, usai mengikuti rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/2025).

Ahmad Hanif menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penggunaan sound horeg di Lumajang masih diperbolehkan sepanjang sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Sound horeg diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu kepentingan umum dan tetap mematuhi ketertiban yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, MUI Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda saat ini masih menunggu aturan teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembatasan kegiatan yang melibatkan sound horeg.

“Kami menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Timur, karena memang dari yang tertulis dalam fatwa itu diharapkan Gubernur Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada kepala daerah terkait aturan teknis sound horeg,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pro dan kontra terkait penggunaan sound horeg mencuat usai MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram.

Kabupaten Lumajang menjadi salah satu daerah yang terdampak karena sering mengadakan pertunjukan musik dengan sound horeg pada berbagai acara masyarakat.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut