Badan Anggaran DPRD Lumajang Nyatakan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 Sesuai Ketentuan

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran, Sugianto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung DPRD pada Selasa (10/6).
Sugianto menilai bahwa pembahasan laporan ini layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia menekankan pentingnya proses evaluasi anggaran untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma.
Dalam rapat ini, beberapa poin penting dibahas, termasuk pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, tanggapan dari Badan Anggaran, serta pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
Sugianto menjelaskan bahwa pendapat Badan Anggaran bertujuan memberikan saran dan catatan terhadap Nota Keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Pendapat tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Proses ini melibatkan penelaahan terhadap dokumen Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 secara menyeluruh. Evaluasi ini penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sugianto.
Badan Anggaran memberikan apresiasi atas terealisasinya anggaran belanja yang dinilai berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Lumajang.
Editor : Diva Zahra