get app
inews
Aa Text
Read Next : Seluruh Warga Ber-KTP Lumajang Bisa Manfaatkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas dan RSUD

Program Persalinan Gratis Pemkab Lumajang Warga Harus Tunjukkan SKTM Sebagai Syarat

Rabu, 05 Maret 2025 | 23:16 WIB
header img
Program persalinan gratis Pemkab Lumajang harus tunjukan SKTM (foto:Galih Mega)

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Program persalinan gratis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata tidak dapat dinikmati oleh seluruh warga. Program ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan serta warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh kepala desa dan camat.

Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa program persalinan gratis ini diperuntukkan bagi seluruh warga yang memiliki KTP Lumajang.

"Ibu melahirkan gratis mulai hari ini sesuai dengan SOP melahirkan di Puskesmas. Kalau ada kondisi tidak normal, pasien akan dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah, bukan ke rumah sakit swasta karena keterbatasan anggaran," ujar Indah saat meresmikan program ini di Puskesmas Pasirian, Senin (3/3/2025).

Namun, dalam perkembangan terbaru, pemerintah menetapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan atau kepemilikan SKTM bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan layanan persalinan gratis.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, dr. Rosyidah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku saat proses persalinan di rumah sakit, tetapi sudah harus dipenuhi sejak ibu hamil mendapat layanan di Puskesmas.

"Iya, sudah disepakati bahwa syarat SKTM atau BPJS wajib dipenuhi sejak pemeriksaan di Puskesmas, bukan hanya saat persalinan di rumah sakit," kata Rosyidah di Lumajang, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar anggaran pemerintah dapat dialokasikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

"Pembiayaan harus selektif, hanya untuk mereka yang tidak mampu," ujarnya.

Meski demikian, Rosyidah menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk program persalinan gratis. Sementara itu, layanan kesehatan gratis lainnya yang diusung oleh Bupati Lumajang tetap dapat dinikmati oleh semua warga hanya dengan menunjukkan KTP Lumajang, tanpa perlu syarat BPJS atau SKTM.

"Iya, ini hanya untuk persalinan. Kalau untuk layanan kesehatan lainnya, cukup dengan KTP Lumajang saja," jelasnya.

Dengan adanya program ini, ibu hamil bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, mulai dari pemeriksaan kehamilan hingga proses persalinan, baik di Puskesmas maupun di rumah sakit pemerintah. Namun, bagi yang melahirkan di rumah sakit, fasilitas gratis hanya berlaku untuk kelas 3.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut