get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahan Baku Melimpah Lumajang Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah Pusat

Pj Bupati Lumajang Ajukan Empat Raperda pada Rapat Paripurna DPRD

Senin, 11 November 2024 | 22:58 WIB
header img
Pj. Bupati Lumajang ajukan empat Raperda pada rapat Paripurna DPRD (foto: Galih Mega,)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/11/2024), Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menyampaikan pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan disetujui pada Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Lumajang Tahun 2024. Pengajuan ini disampaikan bersamaan dengan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keempat Raperda yang diajukan antara lain:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

2. Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

3. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang.

4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Indah Wahyuni menyampaikan bahwa stabilitas daerah yang kuat sangat penting untuk mendukung iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kondisi stabilitas daerah yang mantap sangat penting dalam mendorong iklim investasi di daerah, dan tentunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah bertujuan untuk menetapkan kriteria dan tipologi pengembangan cadangan pangan pemerintah.

Raperda ini mengatur peningkatan penyediaan pangan guna menjamin pasokan yang stabil antar waktu dan antar daerah, serta memenuhi kebutuhan beras masyarakat dan stabilisasi harga. Diharapkan, dengan adanya perda ini, ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang akan tetap terjaga.

Lebih lanjut, Pj. Bupati juga menyoroti perubahan nomenklatur pada Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang sesuai dengan ketentuan pasal 314 huruf a dan pasal 338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan nama ini diharapkan selesai paling lambat 12 Januari 2025, sesuai aturan yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2023.

Terakhir, Pj. Bupati mengajukan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Lumajang atas perhatian dan kerja sama yang baik.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, dan dihadiri oleh anggota Forkompimda Kabupaten Lumajang, Sekretaris Daerah, para Asisten, seluruh Kepala OPD, dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut