get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Perbelanjaan Terbesar di Lumajang Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Lumajang, Amankan 6 Poket Sabu Siap Edar

Senin, 22 Juli 2024 | 15:52 WIB
header img
Satreskoba Polres Lumajang kembali tangkap pengedar sabu (foto:Humas Polres Lumajang)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar berinisial TR (35).

TR ditangkap di rumahnya di Dusun Wonosari, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang, pada Senin (15/7/2024).

Penangkapan TR dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Lumajang mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di rumahnya. Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa enam poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,21 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Aris Hariyanto.

Saat ini, TR telah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Aris Hariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi call center 110.

“Penangkapan TR ini merupakan bukti komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut