LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda selama kurun waktu 10 hari.
Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra mengungkapkan identitas para tersangka yang ditangkap, yaitu AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.
“Dua dari lima tersangka, yakni N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja pada tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sementara AR terlibat kasus serupa pada tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara,” jelas Kompol I Komang dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/7/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP pada 20 Juni 2024 di teras sebuah warung makan di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun.
“Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,21 gram di genggaman tangan kiri tersangka,” tambah Kompol I Komang.
Selanjutnya, pada 29 Juni, polisi menangkap N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Kedua tersangka baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang.
Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut didapatkan melalui sistem ranjau setelah N menghubungi MS, yang saat ini masih dalam pencarian. Sabu tersebut kemudian diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi,” lanjutnya.
Pada 28 Juni, polisi juga menangkap IW di Desa Kedungmoro dan AP di Desa Ranubedali.
“Dari IW, kami menyita 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram, sementara dari AP ditemukan sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.
Editor : Diva Zahra