LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Tanaman kratom tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Perhatian publik semakin tertuju pada tanaman ini setelah Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengatur regulasi tata niaga dan perdagangan tanaman herbal tersebut.
Kratom, yang dikenal juga dengan nama ketum, purik, sepat, kedamba, ithang, kakuan, thom, atau biak, terdiri dari tiga varietas dengan 20 jenis yang tersebar di Asia Tenggara. Selama ratusan tahun, masyarakat telah mengonsumsi tanaman kratom dengan berbagai cara.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (21/6/2024), petani dan buruh sering mengunyah daun kratom segar sebagai stimulan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan produktivitas kerja. Di Thailand, kratom memiliki keunikan tersendiri, yakni disajikan sebagai makanan ringan untuk menerima tamu.
Kratom juga digunakan sebagai sarana ritual dalam pemujaan leluhur dan dewa. Oleh karena itu, masyarakat Thailand menyebut kratom sebagai daun dewa. Masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, mengonsumsi seduhan daun kratom dalam bentuk jamu atau teh herbal.
Berbeda dengan masyarakat di Malaysia yang mengonsumsi daun kratom sebagai jus dengan cara mengkombinasikannya dengan minuman manis.
Kratom dikenal dengan julukan 'Daun Surga Asal Kalimantan'. Masyarakat Kalimantan memberikan julukan tersebut karena khasiat daun kratom sebagai pengobatan tradisional.
Daun kratom dipercaya dapat meningkatkan daya tahan tubuh, menambah energi, mengatasi depresi, menambah nafsu makan, dan menjadi stimulan seksual.
Daun kratom juga diyakini sebagai obat alami untuk mengobati diare, rematik, asam urat, batuk, demam, cacingan, malaria, diabetes, hipertensi, disentri, cephalgia, stroke, kolesterol, dan menyembuhkan luka.
Daun kratom mengandung lebih dari 40 jenis senyawa alkaloid yang baik bagi tubuh, antara lain Mitragynine, 7-hydroxymitragynine, Speciociliatine, Corynantheidine, Speciogynine, Paynantheine, dan Mitraphylline.
Potensi zat Mitragynine dalam kratom dapat digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan Metadon dalam program terapi bagi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Penelitian oleh Meireles et al. (2019) menemukan bahwa ekstrak dan hasil fraksinasi Mitragynine speciosa, yaitu zat Mitragynine, memiliki kemampuan sebagai analgesik opioid, mirip dengan fungsi Metadon.
Mitragynine memiliki karakteristik yang lebih baik dibandingkan Metadon untuk terapi, karena terikat pada reseptor Mu-Opioid secara lebih stabil, sehingga memberikan efek lebih lama dan memiliki toksisitas yang lebih rendah dibandingkan Metadon.
Editor : Diva Zahra