get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren! Kuliner Asli Lumajang Krecek Rebung jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Dispendukcapil Lumajang Dorong Masyarakat Segera Urus Akta Kematian Jika Anggota Keluarga Meninggal

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:21 WIB
header img
ilustrasi akta kematian (foto: istimewa)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Lumajang, Sri Sayekti, menekankan pentingnya segera mengurus akta kematian setelah ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hal ini tidak hanya untuk memastikan data kependudukan yang akurat, tetapi juga untuk berbagai keperluan administratif seperti pengurusan warisan, asuransi, dan perbankan.

"Proses pengurusan akta kematian harus segera dilakukan setelah ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Selain sebagai bukti resmi kepergian seseorang, akta kematian juga sangat penting untuk keperluan administratif lainnya," jelas Sri Sayekti, Jumat (7/6/2024).

Sri Sayekti juga menjelaskan bahwa akta kematian menjadi dokumen yang diperlukan untuk berbagai urusan seperti pengurusan asuransi bagi ahli waris, pembagian harta warisan, serta pengurusan perbankan. Dengan memiliki akta kematian yang sah, proses administratif tersebut bisa dilakukan dengan lebih lancar dan cepat.

"Keterlambatan dalam pengurusan akta kematian dapat menghambat berbagai proses administratif keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera melengkapinya," tegas Sri Sayekti.

Ia juga menekankan bahwa pengurusan akta kematian dapat dilakukan di Dispendukcapil Lumajang dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian. Semua prosedur akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses administratif," ujarnya.

Dengan demikian, Dispendukcapil Lumajang mengimbau agar masyarakat segera mengurus akta kematian anggota keluarga yang meninggal dunia guna memastikan kelancaran berbagai proses administratif yang memerlukan dokumen tersebut.

 

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut