get app
inews
Aa Read Next : Mini Bus Elf Hancur Dihantam KA Probowangi di Lumajang, 11 Tewas 4 Luka Berat

Polisi Tetapkan Sopir Minibus Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Lumajang

Rabu, 22 November 2023 | 18:11 WIB
header img
Polisi tetapkan sopir minibus sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Polres Lumajang telah menetapkan Bayu Trinanto, sopir minibus, warga Kembang Kuning Lor, Sawahan, Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara minibus dan kereta api Probowangi.

Penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian proses penyelidikan yang melibatkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sopir minibus terbukti lalai, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan fatal tersebut.

Dua orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian mencoba untuk menghalau minibus dengan memberi peringatan tentang adanya kereta yang akan melintas. Namun, sopir minibus tetap melaju, mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP kami menetapkan sopir Isuzu Elf berinisial BT sebagai tersangka kasus kecelakaan maut denga kereta api Probowangi” ujar AKBP Boy Jackson Situmorang Kapolres Lumajang saat pers rilis di Mapolres Lumajang, Rabu (22/11/2023).

Masinis dan asisten masinis kereta api Probowangi telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menyalakan lampu sorot dan membunyikan klakson dari jarak satu kilometer, 500 meter sebelum tabrakan terjadi.

Selain itu, hasil olah TKP menunjukkan bahwa rambu-rambu di perlintasan kereta api terlihat jelas saat terkena sorot lampu kendaraan.

“Kami juga telah melakukan simulasi di TKP dan diketahui jika rambu-rambu terlihat jelas saat tersorot lampu kendaraan” imbuh Kapolres Lumajang.

Tersangka, Bayu Trinanto, dijerat dengan Pasal 359 karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan kematian, serta Pasal 360 yang mengenai luka berat. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut