get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Konsolidasikan Data untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Kabar Gembira Penghafal Al-Quran Bisa Jadi Anggota Polri, Catat Tanggal Perekrutannya

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:52 WIB
header img
Kemenag dan Polri buka peluang penghafal Al-Qur'an masuk jadi anggota Polri (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsLumajang.id - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membuka perekrutan para hafiz dan hafizah berprestasi sebagai anggota polisi. Perekrutan ini akan dilaksanakan dari bulan November hingga Desember 2023 dengan target perekrutan sebanyak 700 orang.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menyatakan bahwa para hafiz dan hafizah ini akan diberdayakan di dalam kepolisian untuk mengisi peran dalam bidang keagamaan di masyarakat.

Menurutnya, kehadiran anggota polisi yang memiliki keahlian dalam hafalan Al-Quran dan pemahaman tafsir agama yang moderat akan meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap polisi.

Keputusan untuk merekrut hafiz dan hafizah ini dihasilkan dari pertemuan antara Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag dan Biro SDM Mabes Polri pada tanggal 4 Oktober 2023 di Jakarta.

Dalam proses perekrutan, persyaratan teknis standar akan ditentukan oleh instansi kepolisian. Data mengenai para hafiz dan hafizah akan dipegang oleh Kantor Wilayah Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) di berbagai daerah, yang akan diperbarui setiap tiga tahun.

Ahmad Zayadi berharap bahwa banyak formasi akan tersedia dan akan didistribusikan ke berbagai kepolisian daerah (polda). Ia berharap perekrutan ini menjadi contoh yang menginspirasi kementerian dan instansi lain untuk memanfaatkan para hafiz dan hafizah berprestasi dalam peran keagamaan di berbagai lembaga.

Sementara itu, Kombes Pol Fadly Samad, Kabagdiapers Biro Dalpers SSDM Polri, menjelaskan bahwa Polri sejak tahun 2019 telah melakukan rekrutmen proaktif melalui berbagai jalur seperti afirmatif, penghargaan, dan prestasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

"Tahapan rekrutmen itu sudah ada ketentuannya, hanya standarnya kita agak turunkan untuk rekrutmen proaktif, karena tidak mungkin disamakan. Standar ini nantinya diterapkan di masing-masing daerah dengan persyaratan yang disesuaikan," tuturnya.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut