get app
inews
Aa Read Next : Kepergok Mencuri Motor saat Pertunjukan Reog, Pria Paruh Baya di Lumajang Tewas Dikeroyok Warga

Anak Mendapat Bullying di Sekolah, Ini Nomor Call Center Adukan Bullying

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:15 WIB
header img
Mendikbudristek launching call center bullying (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsLumajang.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.

Peraturan ini, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP, bertujuan untuk mendorong komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan hingga kemudian lahirlah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) ini,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta,dalam keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).

Peraturan baru ini mendapat dukungan dari lima lembaga kunci, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Agama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga hadir pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, secara langsung mengungkapkan dukungannya terhadap peraturan ini. Ia menekankan bahwa Pembentukan Permendikbudristek PPKSP bukanlah hanya dari atas ke bawah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dalam proses konsultasi dan komunikasi.

“Kami dari Kemendagri akan siap untuk mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan). Kita akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah dan nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini, kita siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” tegas Tito Karnavian.

Menteri KPPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang lebih dikenal sebagai Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa kementeriannya sebagai pengawas perlindungan anak sepenuhnya mendukung implementasi Permendikbudristek PPKSP. Bintang Puspayoga juga menjelaskan bahwa langkah-langkah seperti mengawal kebijakan sekolah yang ramah terhadap anak akan terus diambil.

“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Oleh karenanya, sekali lagi, terima kasih kepada Kemendikbudristek untuk dapat terus berkolaborasi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Anak Terlindungi Indonesia Maju,” ucapnya.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil dalam Permendikbudristek PPKSP. Dalam pernyataannya, Menteri Yaqut menyebut bahwa dunia pendidikan seharusnya bebas dari perundungan, kekerasan, dan intoleransi. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kekerasan tersebut masih terjadi di dalam lingkungan pendidikan.

“Semoga ikhtiar kita bersama dalam rangka menjamin satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa kita segera wujudkan. Mudah-mudahan apa yang kita tandatangani ini bisa bermanfaat untuk kita semua, untuk bangsa dan negara, untuk anak-anak kita semua,” ucap Menag Yaqut.

Berikut Call Center Bullying 

Orangtua yang memiliki keluhan terkait kekerasan di lingkungan sekolah dapat menghubungi call center SAPA 129. Call center ini menyediakan layanan pendampingan melalui Tim Pengendalian Pencegahan Kekerasan (TPPK) atau Satuan Tugas (Satgas) yang ada di setiap sekolah. TPPK atau Satgas ini bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku yang masih berusia anak.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bahwa langkah-langkah konkret akan diambil untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan positif bagi semua anak-anak di Indonesia.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Berita iNews Lumajang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut