get app
inews
Aa Read Next : Dirjen Kebudayaan RI Apresiasi Gerakan Laskar Hijau yang Berbasis Kearifan Lokal

8 dari 10 Napi Lapas Kelas IIB Lumajang Diajukan Dapat Remisi saat Raya Natal

Kamis, 22 Desember 2022 | 21:50 WIB
header img
Warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang saat ibadah perayaan natal (foto: Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Momentum hari raya keagamaan menjadi salah satu hari yang paling ditunggu oleh penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), Tidak terkecuali warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hari raya natal tahun ini, dari total 10 warga binaan yang beragama nasrani, delapan orang diantaranya diusulkan mendapatkan remisi.

Sedangkan, dua orang lainnya belum bisa diusulkan, lantaran belum memenuhi persyaratan administratif yakni minimal sudah menjalani hukuman di lapas selama enam bulan.

"Total warga binaan kami ada 738, yang nasrani ada 10, ada 8 yang kita usulkan dapat remisi sedangkan dua lain belum memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Edi Sigit Budiman di kantornya, Kamis (21/12/2022).

Para warga binaan, masing-masing diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan satu bulan.

Rencananya, pengumuman siapa saja yang akan menerima remisi akan disampaikan pada 25 Desember bertepatan dengan hari natal.

"Usulannya semua satu bulan, tapi ini masih usulan, pengumumannya kan nanti tanggal 25," tambah Edi.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan alasannya memberikan kesempatan warga binaannya untuk merayakan natal tahun ini di aula lapas.

Belum adanya fasilitas tempat ibadah untuk umat nasrani menjadi sebab para warga binaan tidak bisa merayakan natal dengan suasana khas gereja.

"Untuk perayaan nasrani, kita berikan kesempatan untuk merayakan natal di aula lapas lumajang, karena disini belum ada fasilitas gereja lapas, tapi yang pasti kebutuhan ibadah para warga binaan akan selalu difasilitasi dengan baik," jelasnya.

Edi berharap, dengan perayaan natal tahun ini, para warga binaan bisa selalu menjaga situasi aman di lapas, juga tidak sampai ada yang melakukan pelanggaran agar bisa diusulkan mendapat remisi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Yayan Nugroho

Follow Berita iNews Lumajang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut