LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Penambang pasir di Lumajang akan segera memasuki babak baru. Mulai 1 Agustus 2025, seluruh transaksi pajak pasir wajib menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik berbasis kartu saldo.
Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju sistem yang lebih modern dan akuntabel.
“Transformasi ini bukan hanya soal mengejar angka, tetapi memperkuat fondasi tata kelola daerah yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Selain digitalisasi, tarif pajak juga disesuaikan. Untuk truk berkapasitas 7,5 ton, tarif baru ditetapkan Rp52.500 per rit, menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Pemerintah optimistis langkah ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Yang kami dorong adalah sistem yang adil bagi semua. Penambang mendapatkan kepastian aturan, pemerintah memperoleh data akurat, dan masyarakat menikmati manfaatnya melalui pembangunan,” kata Dwi.
Pendapatan dari sektor pasir akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar demi kesejahteraan masyarakat Lumajang.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait