Edi Pelaku Utama Kasus Temuan Ladang Ganja di TNBTS Masih Kendalikan Perdagangan Meski Buron

Yayan Nugroho
Tangkapan layar video udara temuan ladang ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (foto: istimewa)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Perkembangan terbaru dalam kasus ladang ganja di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (27/5/2025), terungkap bahwa Edi, sosok yang disebut sebagai dalang utama kasus ini, masih menjalankan aktivitas peredaran ganja meski telah berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berbeda dari kasus sebelumnya yang melibatkan lima terdakwa yakni Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat yang telah divonis masing-masing 20 tahun penjara atas keterlibatan dalam kepemilikan ladang ganja, sidang kali ini menghadirkan lima terdakwa baru.

Mereka adalah Tembul, Somar, Suroso, Hariyanto, dan Veri, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja siap edar di bawah kendali Edi.

Dalam persidangan, Tembul mengungkapkan bahwa dirinya bertemu Edi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, saat pulang dari ladang tempat ia menanam bawang daun.

Dalam pertemuan itu, Edi memberikan satu kilogram ganja kepada Tembul dan memintanya untuk menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 2 juta. Kesepakatannya, hasil penjualan akan dibagi dua, dan uang hasil transaksi diminta diserahkan kepada istri Edi yang tinggal di dusun yang sama.

“Ketemu Edi di jalan, dikasih ganja suruh jual Rp 2 juta, nanti hasilnya suruh kasihkan istrinya,” ungkap Tembul di hadapan majelis hakim.

Pertemuan tersebut diketahui terjadi pada Januari 2025, yakni sekitar tiga bulan setelah Edi ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian. Tembul juga mengaku terpaksa menerima perintah tersebut karena sebelumnya sempat diancam oleh Edi dan anaknya dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

“Diancam mau dibunuh,” kata Tembul singkat.

Sebelumnya, Tembul pernah diperiksa dalam kasus kepemilikan ladang ganja bersama 14 orang lainnya. Namun, karena tidak ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya saat itu, ia dibebaskan oleh polisi.

Setelah menerima ganja dari Edi, Tembul mengajak temannya, Somar, untuk membantu menjualkannya. Selanjutnya, Somar melibatkan Suroso, yang kemudian menggandeng Hariyanto dan Veri, hingga akhirnya kelima terdakwa terjerat dalam perkara peredaran ganja ini.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa Edi masih sempat berkomunikasi dengan para terdakwa meskipun telah berstatus DPO. Komunikasi tersebut terjadi pada Januari 2025, empat bulan setelah penetapan status buron oleh kepolisian.

“Empat bulan setelah ditetapkan sebagai DPO, tepatnya pada Januari 2025, Edi masih berkomunikasi dengan komplotannya untuk menjual ganja,” terang Kapolres Lumajang pada Kamis (27/3/2025).

Kelima terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap mereka pada sidang lanjutan yang direncanakan berlangsung Selasa pekan depan, 3 Juni 2025.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network