LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pedagang es krim oleh sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih terus bergulir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari lima petugas Satpol PP yang diduga sebagai pelaku, serta korban bernama Misrat (50), warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, saat Misrat sedang berjualan di area Alun-alun Lumajang. Dalam laporannya ke Mapolres Lumajang, ia mengaku dikeroyok oleh lima oknum petugas Satpol PP. Akibat kejadian itu, wajah korban mengalami lebam, pipi kiri sobek hingga mengeluarkan darah, serta mata kirinya tampak memerah.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menyampaikan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari enam orang dalam penyelidikan awal.
"Enam saksi telah kami periksa. Mereka terdiri dari korban serta lima orang terlapor dari unsur Satpol PP," ujar Pras di Mapolres Lumajang pada Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Pras menjelaskan bahwa kelima oknum petugas tersebut membantah melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku hanya memberikan teguran kepada Misrat karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
"Dalam pemeriksaan, para terlapor menyatakan hanya memberikan peringatan. Namun, korban menyebut dirinya sempat dipiting. Hal ini masih kami dalami," ungkapnya.
Untuk memperjelas duduk perkara, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang guna mendapatkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Alun-alun. Rekaman tersebut direncanakan akan diserahkan oleh Pemkab Lumajang pada Kamis (15/5/2025).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub. Besok rekaman CCTV akan kami buka bersama," tambah Pras.
Selain itu, polisi juga tengah menantikan hasil visum medis terhadap luka-luka yang dialami Misrat sebagai bagian dari alat bukti.
"Hasil visum masih kami tunggu untuk melengkapi proses penyidikan," tutupnya.
Editor : Yayan Nugroho
Artikel Terkait