Kronologis Pedagang Es Krim Diduga Dikeroyok Oknum Satpol PP di Alun-Alun Lumajang

Yayan Nugroho
Pedagang es krim diduga dikeroyok oknum Satpol PP Lumajang (foto: Istimewa)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Misrat (50), warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Lumajang, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu pagi (11/5/2025), saat hendak berjualan di area Alun-alun Lumajang.

Dari pengakuan Misrat, peristiwa bermula ketika Misrat baru saja tiba di Alun-alun untuk menjajakan es krim menggunakan becaknya. Namun, belum sempat berkeliling, ia didatangi oleh petugas Satpol PP yang langsung melarangnya berjualan di sekitar area tersebut.

“Saya baru sampai belum keliling langsung didatangi Satpol PP tidak boleh jualan di Alun-alun, ya sudah saya kembali ke becak,” ujar Misrat saat ditemui di rumahnya, Senin (12/5/2025).

Mengikuti peringatan itu, Misrat memilih untuk tidak melanjutkan berjualan dan kembali ke becak es krimnya yang diparkir di depan Masjid Agung Lumajang.

Tak lama berselang, sekitar lima orang petugas Satpol PP kembali mendatangi Misrat. Kali ini, mereka bertindak secara agresif. Misrat mengaku diseret dan dipukuli oleh para petugas tersebut hingga ke pos Satpol PP yang berada di kompleks Kantor Bupati Lumajang.

“Datang lagi sekitar 5 orang kemudian saya dibawa, ada yang miting, ada yang megangi tangan saya, terus sambil jalan saya dipukuli padahal saya tidak berjualan lagi,” ungkap Misrat.

Sesampainya di pos, kondisi Misrat sudah dalam keadaan babak belur. Ia mengalami luka robek di pelipis mata serta sejumlah lebam di bagian wajah. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pemukulan terhadap Misrat terjadi sepanjang perjalanan dari depan Masjid Agung hingga ke pos Satpol PP.

“Sampai di pos yang di Pemda, muka saya sudah berdarah, wajah lebam dan badan nyeri semua, kemudian salah satu Satpol PP bilang silakan kalau mau lapor Polisi,” pungkas Misrat.

Atas kejadian tersebut, Misrat kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Lumajang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengungkapkan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dan berencana memanggil oknum Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami masih melakukan penyelidikan, rencananya hari ini kami panggil,” kata Pras.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network