Tak Terima Adiknya Dianiaya, Pemuda di Klakah Bacok Penjual Gorengan hingga Tewas

Yayan Nugroho
Tangkapan layar rekaman CCTV peristiwa pembacokan (foto:CCTV)

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Seorang pemuda di Lumajang, Jawa Timur, nekat membacok seorang penjual gorengan hingga tewas setelah tidak terima adiknya dianiaya oleh korban. Korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tebasan celurit di bagian punggung. Polisi berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

“Ya kami berhasil mengamankan satu tersangka pembacokan di Kecamatan Klakah, sesaat setelah peristiwa itu terjadi anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka” ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.

Peristiwa ini terekam kamera CCTV di area SPBU Kecamatan Klakah, Lumajang, pada Minggu dini hari. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku yang mengenakan kaos putih tiba-tiba menyerang korban, yang saat itu mengenakan jaket hitam, secara membabi buta.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya tewas akibat luka serius di bagian punggung.Korban diketahui bernama Robi, warga Desa Klakah, dan telah dimakamkan setelah menjalani autopsi.

Sementara itu, pelaku yang bernama Nurul Arifin, warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang sesaat setelah kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, insiden ini bermula ketika adik pelaku menegur korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Tidak terima ditegur, korban kemudian memukul adik pelaku menggunakan selongsong celurit.

Merasa dianiaya, adik pelaku mengadu kepada kakaknya. Hal ini memicu pelaku untuk melakukan aksi pembacokan yang menyebabkan korban tewas.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka peristiwa itu terjadi berawal dari adik tersangka yang mengalami tindakan penganiayaan oleh korban yang saat itu dalam pengaruh minuman keras, tak terima adiknya dianiaya, tersangka kemudian menemui korban dan terjadi peristiwa pembacokan,” imbuhnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit serta pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network