MALANG, iNewsLumajang.id – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan fenomena warga di Malang yang terpaksa memasang lakban pada kaca rumah mereka demi mencegah keretakan atau pecahnya kaca akibat getaran keras dari suara sound horeg.
Sound horeg, yang dikenal sebagai pengeras suara raksasa biasanya dipasang di truk saat perayaan seperti karnaval atau kegiatan Agustusan, dilaporkan menjadi penyebab keresahan warga sekitar.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @kepoin_trending dengan keterangan, "Warga di Malang Pilih Pasang Lakban Hindari Kaca Pecah Saat Sound Horeg".
Kejadian ini dilaporkan terjadi di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sound horeg ini merupakan bagian dari pawai dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Meski bertujuan untuk memeriahkan perayaan HUT RI, keberadaan sound horeg menimbulkan keresahan di kalangan warga. Dalam video tersebut, terlihat jelas kaca sebuah rumah yang retak di bagian atas pintu masuk, serta beberapa bagian kaca teras yang dilakban dengan warna kuning. Salah satu komponen plafon rumah bahkan jatuh karena getaran yang kuat dari suara sound horeg.
Fenomena ini menuai beragam reaksi dari warganet. Hingga Kamis siang, 15 Agustus 2024, video tersebut telah dilihat lebih dari 5 juta kali, dengan 7.917 komentar serta 2.732 kali dibagikan. Banyak warganet mengecam aksi sound horeg yang dianggap meresahkan.
"Hiburan SDM rendah," tulis seorang warganet dengan akun zicoa***.
"Pemerintah daeranya mana? Jangan sampai mengatasnamakan tradisi tapi merugikan orang banyak. Carilah tradisi yang ada manfaatnya dan tidak mengganggu orang lain," tulis pengguna dengan akun @zizul**.
"Hiburan yang merugikan masyarakat," tambah pengguna asihamahar***.
Menanggapi hal ini, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan aturan mengenai penggunaan sound system. Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut, penggunaan sound horeg tidak boleh melebihi 60 desibel.
"Pemerintah Kabupaten Malang sudah mengatur dalam Perda terkait penggunaan sound horeg. Jadi, pelaksanaan sound horeg harus mematuhi aturan, termasuk batas maksimal 60 desibel," jelas Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi pada Kamis siang (15/8/2024).
Lebih lanjut, Kapolres Malang menjelaskan bahwa pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang dan pegiat sound telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) sebagai upaya untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan sound horeg. Forum ini berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Selain itu, Putu juga menekankan pentingnya pengamanan saat acara berlangsung. Ia berharap penyelenggara kegiatan dapat memastikan bahwa keamanan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama.
"Kami telah mencatat beberapa masukan, termasuk pembentukan tim keamanan internal untuk mengawal kegiatan Sound Horeg agar lebih terjamin keamanannya," pungkasnya.
Editor : Yayan Nugroho
Artikel Terkait