LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat agar mewaspadai dampak buruk dari paparan suara ekstrem, terutama dari perangkat audio berkekuatan tinggi seperti sound horeg.
Imbauan ini disampaikan menyusul insiden meninggalnya Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, saat menyaksikan pertunjukan dalam rangkaian karnaval, Sabtu malam (2/8/2025).
Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan bahwa suara dengan intensitas tinggi dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serius, tidak hanya pada indera pendengaran, namun juga bisa berdampak pada organ-organ vital lainnya.
“Jika terpapar dalam waktu singkat, dampaknya mungkin hanya bersifat sementara. Tapi bila paparan berlangsung lama, risikonya bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen,” ujar dr. Rosyidah saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, getaran kuat dari kebisingan seperti sound horeg juga berpotensi memengaruhi sistem kardiovaskular, terutama pada individu dengan kondisi kesehatan tertentu seperti hipertensi atau diabetes.
“Paparan suara bising berkekuatan tinggi bisa memicu gangguan irama jantung, serangan jantung mendadak, bahkan pecah pembuluh darah yang bisa berakibat fatal. Tingkat toleransi terhadap kebisingan juga berbeda antara anak-anak dan orang dewasa,” imbuhnya.
Meski penyebab pasti meninggalnya Anik Mutmainah belum dapat dipastikan secara medis, dr. Rosyidah menegaskan bahwa dampak suara bising terhadap tubuh manusia tidak bisa diabaikan, apalagi jika berlangsung dalam durasi lama di area terbuka.
Diketahui, Anik tiba-tiba ambruk saat merekam pertunjukan sound horeg dalam kegiatan karnaval peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di desanya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Pasirian, namun dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga menyatakan bahwa korban dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit jantung.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan akan memperketat pengawasan serta perizinan terhadap kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound horeg. Selain itu, pengawasan teknis di lapangan juga akan diperkuat demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait