Ustadz Khalid Basalamah Angkat Bicara Terkait Kasus Oklin Fia, Begini Menurut Pandangan Hukum Islam

Nadzifah Az-Zahra Fahlambag
Ustadz Dr. Khalid Basalamah, memberikan pandangan terhadap kontroversi baru-baru ini yang melibatkan tindakan Oklin Fia (foto: Podcast Denny Sumargo)

JAKARTA, iNewsLumajang.id - Ustadz Dr. Khalid Basalamah, memberikan pandangan terhadap kontroversi baru-baru ini yang melibatkan tindakan Oklin Fia, seorang selebriti Instagram, yang memicu protes publik dan tuduhan tidak menghormati agama.

Dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo, Ustadz Khalid Basalamah menyebut insiden viral yang melibatkan Oklin Fia sebagai contoh penistaan agama. Pandangan ini muncul karena cara Oklin Fia menikmati es krim dengan gaya yang dianggap tidak pantas.

"Kalau orang membuat konten yang judulnya tentang biologis misalnya, dan itu memang edukasi untuk masyarakat. Tapi kalau cuplikan seperti ini kan sudah jelas arahnya, semua orang bisa membaca. Arahnya lebih ke tanda kutip pornografi dan dia tampil menggunakan hijabnya," ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Lebih lanjut, Ustadz Khalid menjelaskan bahwa tindakan Oklin Fia juga merupakan pelanggaran bagi wanita yang memakai hijab.

Hijab, katanya, merupakan salah satu identitas penting seorang Muslimah, dan pemakainya diharapkan menjaga kehormatannya daripada terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan esensinya.

"Kalau dalam Islam kan hijab itu kebaikan, berarti dia lebih patuh untuk menjaga penampilan dia, tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

Menurut Ustadz Khalid, individu yang memilih memakai hijab seharusnya mengutamakan ketaatan terhadap kebaikan dan menjauhi pelanggaran, apalagi perilaku yang berkaitan dengan unsur pornografi.

Pertanyaan tentang legalitas secara alami muncul. Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tindakan Oklin Fia memang memiliki implikasi hukum. Namun, dalam konteks ini, hukum sekuler lebih berlaku, karena diskusi belum mencakup hukuman yang dijatuhkan oleh ajaran Islam.

Dalam kasus-kasus di mana pelanggaran meningkat menjadi perbuatan zina, hukum Islam menentukan bahwa hukuman yang sesuai harus diberlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku.

"Kalau seperti ini lebih ke hukum pemerintah setempat. Kalau (hukum) dalam Islam lebih ke eksekusi perbuatan, seperti sudah berzina itu ada hukum khusus. Tapi kalau dia baru membuat cuplikan mengajarkan kepada orang," pungkasnya.

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network