LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Seorang pemuda berinisial DYP (26) warga Jalan Kyai Muksin, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa obat keras berbahaya (Okerbaya).
DYP ditangkap di Jalan Imam Bonjol, saat sedang berada di tepi jalan, Minggu (22/5/2023).
Penangkapan pengedar okerbaya ini ketika Tim Jos Presisi Polres Lumajang melaksanakan patroli pukul 00.10 WIB mendapati seorang pemuda sedang nongkrong berada di pinggir jalan.
Namun saat akan dilakukan pemeriksaan, petugas melihat salah satu pemuda membuang sesuatu di dalam kolong mobil.
Petugas pun langsung melakukan pencarian dan menemukan barang bukti 20 butir dibawah kolong mobil.
“Saat di interogasi terduga pelaku mengakui barang bukti pil logo Y yang dibuang di kolong mobil miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya.
Setelah itu, Tim opsnal Satresnarkoba polres Lumajang melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pil ke rumah tersangka.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 124 butir pil warna putih logo Y yang disimpan dirumah tersangka.
“Dirumah tersangka kami mengamankan 15 plastik klip berisi 14 butir logo Y, uang hasil penjualan Rp50 Ribu dan 1 buah handphone,” jelas Ipda Novandy.
Akibat perbuatanya tersangka terancam pasal 197 Sub pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait