LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial
AJ (21) warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Penangkapan ini sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya mengatakan, dari tangan AJ diamankan barang bukti pil logo Y warna putih sebanyak 94 butir.
“Selain itu kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp105 Ribu dan sebuah sepeda motor Honda Beat” ujar Novandy..
Tersangka AJ ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman temannya di pinggir Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Sabtu (13/5/2023) malam pukul 23.30 WIB.
“Tersangka kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa pil koplo logo Y, setelah di selidiki AJ ternyata mengedarkan pil koplo logo Y yang dia bawa terseut,” pungkas Ipda Novandy.
Saat ini Satreskoba Polres Lumajang masih melakukan pengembangan terhadap peredaran pil logo Y yang dilakukan AJ.
Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Editor : Diva Zahra