LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 64,41 gram.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka S di kediamannya dengan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu, timbangan digital, dan peralatan lain yang digunakan untuk mengolah narkoba,” ungkap AKP Aris saat ditemui di Polres Lumajang, Kamis (24/10/2024).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, setelah petugas mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu pocket sabu dengan berat bruto 62,90 gram.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Aris.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Lumajang. Polres Lumajang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.
Editor : Diva Zahra