Dendam Gara-Gara Warisan, Pria di Lumajang Aniaya dan Ancam Tetangganya dengan Golok

Yayan Nugroho
ilustrasi (foto: istimewa)

Kepada polisi, pelaku mengaku punya dendam lama terhadap korbannya akibat masalah tanah warisan dari orang tua korban lima tahun silam.

Pelaku kesal, karena saat sengketa warisan berlangsung, korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada ibu pelaku.

Dendam itu memuncak saat pelaku merasa terusik mendengar aktivitas korban membuat kandang ayam di belakang rumahnya.

"Masalahnya dendam urusan warisan tanah lima tahun silam, pelaku merasa sakit hati karena korban pernah berkata kasar terhadap ibunya," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Kini, pelaku yang merupakan tetangga sekaligus masih memiliki hubungan saudara dengan korbannya itu sudah diamankan ke Mapolres Lumajang.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota kami beberapa jam setelah laporan masuk, saat ini yang bersangkutan dan barang buktinya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Agus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Diva Zahra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network