Dendam Gara-Gara Warisan, Pria di Lumajang Aniaya dan Ancam Tetangganya dengan Golok

Yayan Nugroho
ilustrasi (foto: istimewa)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Gatot Suandriyo (62) warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan dan pengancaman pembunuhan oleh tetangganya sendiri.

Pelaku penganiayaan sekaligus pengancaman itu diketahui berinisial BHP (46). Pelaku mengancam Gatot dengan sebilah golok di tangannya.

Aksi penganiayaan dan pengancaman itu dilakukan pelaku di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang mendapati korbannya sedang memompa ban sepeda langsung mendatanginya dan tanpa basa basi lansung memberikan bogem mentah kepada korban.

Pukulan itu mendarat di wajah korban beberapa kali mengenai pipi bagian kiri dan telinga hingga membuat korban yang sudah berusia senja tersungkur ke tanah.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku yang saat itu membawa golok beberapa kali menyabetkan senjata tajam itu ke arah korbannya yang sudah terjatuh.

Beruntung, beberapa kali sabetan golok yang dilayangkan pelaku tidak sampai ada yang mengenai tubuh korban.

"Saya dipukul kena pipi sama telinga lebih dari tiga kali sampai terjatuh saya coba melindungi kepala sambil teriak minta tolong warga," kata Gatot, Senin (19/12/2022).

Kepada polisi, pelaku mengaku punya dendam lama terhadap korbannya akibat masalah tanah warisan dari orang tua korban lima tahun silam.

Pelaku kesal, karena saat sengketa warisan berlangsung, korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada ibu pelaku.

Dendam itu memuncak saat pelaku merasa terusik mendengar aktivitas korban membuat kandang ayam di belakang rumahnya.

"Masalahnya dendam urusan warisan tanah lima tahun silam, pelaku merasa sakit hati karena korban pernah berkata kasar terhadap ibunya," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Kini, pelaku yang merupakan tetangga sekaligus masih memiliki hubungan saudara dengan korbannya itu sudah diamankan ke Mapolres Lumajang.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota kami beberapa jam setelah laporan masuk, saat ini yang bersangkutan dan barang buktinya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Agus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network