LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Sengketa terkait aset yang menjadi objek putusan pengadilan kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Seorang dokter kandungan berinisial EW diadukan ke Polres Lumajang atas dugaan keterlibatannya dalam pengurusan penerbitan sertifikat baru atas sebidang tanah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai objek sita oleh pengadilan.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Teguh Budi Darmawan, warga Kabupaten Lumajang, pada Senin (15/6/2026). Melalui kuasa hukumnya, Yessir Arafat, Teguh menyampaikan dugaan bahwa EW telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yessir, perkara ini bermula pada tahun 2012. Saat itu, Teguh yang merupakan nasabah sebuah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan pemilik BMT bernama Suwardi.
Kasus tersebut kemudian diproses melalui Pengadilan Negeri Lumajang. Dalam putusannya, pengadilan menetapkan penyitaan aset berupa sebidang tanah seluas 662 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagai jaminan pengganti utang.
Namun, sebelum proses eksekusi dilaksanakan, aset tersebut diketahui telah diperjualbelikan oleh Suwardi kepada EW.
“Putusan pengadilan sudah menyatakan jual beli tanah sitaan oleh Suwardi kepada EW tidak sah,” ujar Yessir saat ditemui di Lumajang, Senin (15/6/2026).
Yessir menambahkan, meskipun transaksi tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, EW diduga tetap mengurus perubahan status administrasi tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menjelaskan bahwa sertifikat induk bernomor 1388 yang menjadi objek sita pengadilan diduga telah dipecah menjadi dua sertifikat baru, yakni bernomor 3731 dan 3732, yang tercatat atas nama EW.
“Saudara EW melakukan pemecahan sertifikat nomor 1388 yang sudah disita pengadilan menjadi dua sertifikat, yakni nomor 3731 dan 3732 atas nama EW,” jelasnya.
Akibat dugaan penerbitan dokumen tersebut, Teguh mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Pihak pengadu berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan guna memberikan kepastian hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Kapolres Lumajang dan jajarannya agar pengaduan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga kehormatan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Yessir.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan yang disampaikan oleh Teguh Budi Darmawan.
“Pengaduan dari masyarakat sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ipda Suprapto.
Menurutnya, penyidik akan melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan pengadu serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait
