Predator Anak di Lumajang Ditangkap, Cabuli Bocah Asal Jember 9 Kali
LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar praktik pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial MZ (19), warga Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi setelah diduga menyekap dan mencabuli seorang remaja laki-laki selama sepekan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial IA (13), warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka selama tujuh hari.
Berdasarkan hasil pelacakan, puluhan anggota Polres Lumajang langsung bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Jogotrunan yang diduga menjadi lokasi penyekapan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan korban IA berada di dalam rumah pelaku.
"Bermula dari laporan keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kami. Setelah dilacak, korban didapati berada di rumah terlapor," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat memberikan keterangan resmi Senin (27/4/2026).
Setelah berhasil diamankan, korban IA segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum. Dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan korban, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak sembilan kali selama korban berada di rumah tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk korban hingga bisa membawanya pergi dari rumah selama seminggu.
"Dari pengakuan korban, aksi pencabulan sesama jenis tersebut sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Untuk modusnya masih terus kami dalami," tambah Ipda Suprapto.
Meski saat ini baru satu korban yang resmi melapor, polisi mencurigai adanya kemungkinan korban lain dalam kasus penyimpangan seksual ini. Dugaan sementara muncul bahwa jumlah korban bisa mencapai puluhan anak.
Pihak Polres Lumajang pun mengimbau kepada masyarakat atau keluarga yang merasa anaknya pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
Editor : Diva Zahra