Dinilai Tak Adil Belasan Pekerja Tambang Pasir Lumajang Desak Pemindahan Pos SKAB Madurejo
LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Puluhan warga yang mayoritas bekerja sebagai penambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendatangi pos pengecekan pajak atau Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) pasir di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan pos pemeriksaan yang dinilai tidak adil.
Para penambang mendesak Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memindahkan pos pengecekan SKAB pasir ke lokasi lain yang dinilai lebih tepat. Menurut mereka, posisi pos saat ini justru memicu gesekan antarpenambang karena tidak semua truk pengangkut pasir melewati jalur pemeriksaan yang sama.
Koordinator massa aksi, Didik Sofian Arif, menjelaskan bahwa pos SKAB di Desa Madurejo tidak berada di jalur terluar pengangkutan pasir. Akibatnya, sejumlah stockpile atau tempat penampungan pasir yang berada di luar jalur tersebut tidak terpantau secara maksimal oleh petugas.
“Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dalam penerapan SKAB. Kami meminta pemerintah bersikap adil dalam penarikan pajak pasir,” ujar Didik di sela aksi.
Didik menambahkan, selama ini truk tronton yang berasal dari stockpile di sisi selatan pos pemeriksaan harus memenuhi kewajiban empat kartu SKAB. Sementara itu, truk tronton dari sisi utara yang tidak melewati pos pengecekan hanya dikenakan dua hingga tiga kartu SKAB.
“Kami meminta perlakuan yang sama. Selama pos belum dipindahkan, kami menuntut penerapan maksimal tiga SKAB untuk seluruh truk tronton,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhy Setyo Arifianto, menyampaikan bahwa pihaknya berencana memindahkan pos pemeriksaan SKAB pasir ke wilayah Kecamatan Kedungjajang dalam waktu dekat.
Pemindahan tersebut, kata Endhy, bertujuan agar seluruh kendaraan pengangkut pasir wajib melewati satu titik pemeriksaan. Dengan begitu, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan pasir dapat dioptimalkan.
“Setelah pos dipindahkan ke Kedungjajang, pemeriksaan akan kembali diberlakukan empat SKAB untuk truk tronton,” jelas Endhy.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mengakhiri polemik di lapangan sekaligus menciptakan sistem pengawasan pertambangan pasir yang lebih adil dan transparan.
Editor : Diva Zahra