get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangis Bahagia Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Masih Tetap Bisa Bekerja

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:03 WIB
header img
MUI Jatim resmi keluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Foto: istimewa

SURABAYA, iNewsLumajang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yakni sound system berkekuatan besar yang kerap digunakan dalam hiburan keliling maupun acara joget. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, pada Selasa (15/7/2025).

KH Hasan menjelaskan, penggunaan sound system secara umum diperbolehkan selama digunakan secara wajar dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Namun, khusus untuk sound horeg, mudarat yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.

“Fatwa ini diterbitkan karena dampak negatifnya lebih dominan. Penggunaan sound horeg menimbulkan gangguan sosial, mengancam kesehatan, dan mengandung unsur kemaksiatan,” tegasnya.

MUI Jatim menilai beberapa praktik yang terkait dengan penggunaan sound horeg masuk dalam kategori haram. Di antaranya, penggunaan volume suara yang berlebihan hingga mengganggu ketenangan warga, risiko perusakan fasilitas umum atau properti milik masyarakat, serta pemutaran musik yang disertai joget campur baur pria dan wanita, membuka aurat, hingga aktivitas maksiat lainnya.

Kegiatan ini umumnya dilakukan di ruang terbuka atau berkeliling permukiman, sehingga dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut