get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Pencurian Sapi di Lumajang Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Bupati Lumajang Temukan Penahanan Ijazah 40 Karyawan di Koperasi Mitra Lima Wijaya

Kamis, 19 Juni 2025 | 23:24 WIB
header img
Bupati Lumajang temukan penahanan ijazah 40 karyawan di koperasi Mitra Lima Wijaya (foto:Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Bupati Lumajang Indah Amperawati  menemukan praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Lima Wijaya, yang diketahui menahan ijazah milik sekitar 40 karyawannya.

"Ada penahanan ijazah dilakukan oleh koperasi, jumlahnya ya sejumlah karyawan, antara 35 sampai 40 orang," ungkap Indah Amperawati saat ditemui di Lumajang, Kamis (19/6/2025).

Menurut Indah, salah satu ijazah bahkan telah ditahan selama satu dekade, meski pemiliknya sudah tidak lagi bekerja di koperasi tersebut sejak tahun 2015. Penahanan tersebut dilakukan karena pihak koperasi mengklaim masih ada permasalahan yang belum diselesaikan.

"Ada yang pegawainya sudah berhenti sejak 2015, tapi sampai sekarang ijazahnya masih ditahan karena menurut koperasinya ada masalah," ujarnya.

Indah menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi yang mewajibkan calon karyawan menyerahkan ijazah sebagai jaminan saat proses rekrutmen. Namun, ia menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan.

"Tadi saya tanya memang katanya SOP-nya seperti itu, untuk jaminan. Tapi saya sampaikan, sekarang tidak boleh lagi ada penahanan ijazah," tegasnya.

Bupati Indah telah memerintahkan pihak koperasi untuk segera mengembalikan seluruh ijazah yang masih ditahan. Sebagai gantinya, para karyawan diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ia juga memberikan ultimatum kepada koperasi untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu singkat. Jika tidak dipatuhi, Indah mengancam akan mencabut izin operasional koperasi tersebut.

"Saya minta segera. Segera itu artinya hari ini atau besok. Kalau tidak dikembalikan, ya sudah, kita cabut izinnya," tegasnya.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut