Konten Kreator Tiktok Ibrahim Balasad Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Seorang konten kreator tiktok bernama Ibrahim Balasad atau dikenal sebagai pemilik akun “Macan Arab” warga desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial MH di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Lumajang.
Kejadian ini bermula saat tersangka melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban yang juga sedang mengendarai motor di lokasi yang sama.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka sempat mengintimidasi korban dan memaksanya untuk melakukan balapan liar. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu membuat tersangka tidak senang dan memukul pipi korban sebagai bentuk serangan pertama.
Korban sempat berusaha membela diri, tetapi situasi semakin memburuk ketika tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis arit yang dibawanya. Dengan senjata tersebut, tersangka melukai tangan korban hingga mengalami luka cukup dalam.
“Awalnya tersangka menantang korban untuk balapan namun korban menolak, sehingga tersangka tersinggung dan memukul korban. Tersangka juga mengambil senjata tajam dan melukai tangan korban,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, saat pers rilis di Lobi Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Beruntung, seorang saksi yang berada di lokasi kejadian membantu mengamankan senjata tajam tersebut hingga akhirnya terlepas dari tangan tersangka. Namun, di tengah kekacauan, tersangka mengambil ponsel milik korban yang terjatuh dan membawanya ke sebuah kontrakan untuk disembunyikan. Aksi ini pun menambahkan unsur tindak pidana pencurian dalam kasus tersebut.
“Tersangka dijerat pasal berlapis karena ada unsur pencurian dengan membawa ponsel korban,” imbuh Alex.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, tersangka dalam pengaruh alkohol yang diduga dikonsumsi sebelum peristiwa berlangsung. Tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Editor : Diva Zahra