LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus yang menimpanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
“Tuntutan dari jaksa penuntut umum adalah 11 tahun, namun terdakwa divonis 10 tahun penjara,” ujar Yudhi di Lumajang, Kamis (6/2/2025).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa enam bulan penjara.
“Ditambah denda sebesar Rp 100 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” tambahnya.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan salah satu tuntutan jaksa, yaitu kewajiban terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 50 juta.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Vonis yang dijatuhkan juga akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tutup Yudhi.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi secara siri oleh Muhammad Erik pada 15 Agustus 2023.
Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Akibat perbuatannya, Muhammad Erik akhirnya diproses hukum dan kini telah menerima vonis dari pengadilan.
Editor : Yayan Nugroho