LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Sebuah video viral di media sosial TikTok mengungkap pengalaman seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan (Korsel) dan berhasil memperoleh uang pensiun mencapai ratusan juta rupiah. Video tersebut diunggah oleh akun @rizal_kimmy, di mana Rizal, seorang TKI, membagikan informasi terkait proses serta jumlah pesangon yang bisa didapat setelah menyelesaikan kontrak kerja di negeri ginseng.
Dalam video tersebut, Rizal menjelaskan bahwa TKI yang bekerja melalui program resmi Government-to-Government (G2G) akan dikenakan potongan pajak, dana pensiun, dan pesangon setiap bulannya.
Potongan ini nantinya akan berkontribusi pada besaran pesangon yang diterima setelah masa kerja berakhir. Semakin besar potongan bulanan yang diterima, maka semakin besar pula jumlah pesangon yang akan diterima.
Rizal, yang telah bekerja di Korea Selatan selama tujuh tahun, membagikan pengalaman pribadinya. Setelah menyelesaikan kontrak pertamanya selama lima tahun, ia menerima pesangon sebesar Rp300 juta.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa TKI yang bekerja melalui jalur resmi memiliki kesempatan untuk mendapatkan pesangon dalam jumlah besar, tergantung pada lama masa kerja serta besaran potongan yang diterima.
Dalam video yang sama, Rizal juga menampilkan pengalaman seorang pekerja asal Cirebon bernama Udin. Udin, yang telah bekerja selama enam tahun di Korea Selatan, menunjukkan surat pensiun yang ia terima, dengan jumlah uang pensiun sebesar 15,1 juta won atau sekitar Rp171 juta.
Hal ini semakin menegaskan bahwa pesangon yang diterima oleh TKI di Korea Selatan bisa mencapai lebih dari Rp200 juta, tergantung dari durasi kerja dan kebijakan potongan di setiap perusahaan.
Namun, perlu dicatat bahwa jumlah pesangon yang diterima dapat bervariasi bagi setiap individu, bergantung pada peraturan yang diterapkan di masing-masing perusahaan.
Kebijakan terkait potongan bulanan berbeda-beda di tiap pabrik atau perusahaan, sehingga berpengaruh pada total pesangon yang akan diberikan. Oleh karena itu, para pekerja disarankan untuk memahami secara mendalam isi kontrak sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Selain itu, para TKI juga harus memperhatikan potongan pajak yang dikenakan selama bekerja di Korea Selatan. Meskipun terasa memberatkan, pajak tersebut adalah bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi dan dapat berkontribusi pada jumlah uang pensiun yang diterima di akhir masa kerja.
Dengan berbagai pengalaman yang dibagikan, diharapkan calon TKI lebih memahami mekanisme pesangon dan potongan yang akan diterima, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Editor : Diva Zahra