get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di Rumah Sakit Medistra

Sempat Viral Karena Skandal Perselingkuhan, Mertua dan Menantu Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:17 WIB
header img
Kasus perselingkuhan antara menantu, Rozy (RZ), dan mertuanya, Rihanah (RH), di Serang, Banten, yang sempat viral, akhirnya mencapai putusan hukum (foto: Media Sosial)

JAKARTA, iNewsLumajang.id - Kasus perselingkuhan antara menantu, Rozy (RZ), dan mertuanya, Rihanah (RH), di Serang, Banten, yang sempat viral, akhirnya mencapai putusan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman kepada keduanya.

Menurut informasi dari situs Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati, bersama Hakim Anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, memutuskan hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” demikian tertulis dalam petitum RZ, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Rihanah, yang merupakan mertua dari Rozy, juga dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tertulis dalam petitum RH.

Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sesuai dengan dakwaan tunggal dari penuntut umum.

Meski demikian, dari informasi yang dihimpun, terdakwa RZ dan RH masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sehingga, proses eksekusi hukuman menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari laporan istri tersangka, NR (22), yang melaporkan suaminya RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan, dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina, serta dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani sejak 29 Januari 2023 berdasarkan laporan dari NR.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu (12/7) lalu,” jelas Herlia.

Setelah penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi menggelar perkara pada Jumat (18/8) dan menetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Dengan putusan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga putusan berkekuatan hukum tetap, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut