get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertib Sumbang Retribusi, Wisata Kali Pinusan Mendapat Apresiasi Bupati Lumajang

Wow! Gaji PNS Kembali Naik Mulai 2024, Besarannya Mencapai 8 Persen

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:35 WIB
header img
Gaji PNS kembali naik tahun 2024, Besarannya mencapai 8 Persen (foto: istimewa)

Perlu diingat bahwa kebijakan terakhir kali mengenai kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP ini memuat Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut