get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen Kebudayaan RI Apresiasi Gerakan Laskar Hijau yang Berbasis Kearifan Lokal

Buntut Salah Lafalkan Teks Pancasila, Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang Belum Terealisasi

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:28 WIB
header img
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang saat bacakan surat pengunduran diri (foto: istimewa)

LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Tiga bulan berlalu, dinamika pengunduran diri Anang Ahmad Syaifudin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang belum juga terealisasi.

Penyampaian secara lisan pengunduran diri Anang sebagai ketua DPRD Lumajang dilakukan saat dirinya memimpin sidang paripurna DPRD dengan agenda pembahasan raperda perubahan APBD 2022, Senin (12/9/2022).

Pengunduran diri Anang merupakan buntut dari dirinya tidak hafal pancasila saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (7/9/2022).

Ketika itu, mahasiswa yang menggeruduk gedung DPRD Lumajang hingga masuk ruang paripurna menolak kenaikan harga BBM, meminta Anang membaca Pancasila di depan massa.

Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkannya hingga dua kali kesempatan.

"Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan," ucap Anang didepan massa aksi dalam video yang beredar di media sosial.

Namun, proses pengunduran diri Anang tidak berjalan mulus. Permohonan yang disampaikan ke DPP PKB sempat ditolak DPW PKB Jawa Timur.

Tiga bulan berlalu, kabarnya Anang sudah mendapatkan restu dari DPP PKB untuk mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

"Kabarnya sudah (disetujui), tapi sampai detik ini surat belum turun ke DPW," kata Anik melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2023).

Senada, Sekretaris Dewan DPRD Lumajang Mahfud mengatakan, surat resmi dari partai perihal pengunduran diri Anang belum masuk ke sekretariat dewan.

Namun, menurut Mahfud, informasi dari pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lumajang ini, proses pengunduran dirinya akan selesai bulan ini.

"Info dari beliau insyaallah bulan ini beres, Saya masih nunggu surat resminya," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, jika surat pengunduran diri Anang masuk dalam 1-2 hari kedepan, bulan depan sudah bisa dilakukan pengambilan sumpah ketua DPRD yang baru.

"Kalau surat masuk 1-2 hari ini, proses perlu waktu kira-kira dua sampai tiga minggu dan menunggu SK gubernur, bulan depan bisa pengambilan sumpah," jelas Mahfud.

Terpisah, Anang mengonfirmasi kebenaran restu dari DPP PKB yang sudah dikantonginya untuk mundur sebagai Ketua DPRD.

"Insyaallah bulan ini bisa selesai semua, ini tinggal masukkan surat saja dan bisa langsung diproses melalui paripurna DPRD," pungkasnya.

Editor : Diva Zahra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut