get app
inews
Aa Read Next : DPW Partai Perindo Jawa Timur Pastikan Saksi Partai Perindo Ada di Setiap TPS saat Pemilu Mendatang

KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim, Sejumlah Ruangan Disegel

Kamis, 15 Desember 2022 | 15:05 WIB
header img
Ilustrasi (foto:Antara)

SURABAYA, iNewsLumajang.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Golkar itu disebut ditangkap pada Rabu 14 Desember 2022, sekira pukul 19.00 WIB, sesaat setelah tiba di gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Surabaya. Kabar OTT wakil ketua DPRD Jatim ini dibenarkan sejumlah staf, namun mereka tidak mengetahui terkait kasus apa.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengaku tahu ruang kerja Sahat Tua Simanjuntak di lantai dua gedung DPRD Jatim disegel KPK. Setelah itu Sahat dibawa sejumlah orang yang diduga penyidik lembaga antirasuah.

"Iya tadi malam OTT. Ruangannya (Sahat) disegel," kata sumber di DPRD Jatim, Kamis (15/12/2022).

Selain ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga menyegel ruang Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim Afif. Namun, tidak diketahui apakah Afif juga ikut dibawa atau tidak. Sebab, informasinya Afif sedang ada kegiatan di Malang. "Pak Afif ada kegiatan di Malang. Tapi ruangannya juga ikut disegel," tuturnya.

Sekretaris DPRD Jatim Andik membenarkan kabar tersebut. Namun, dia tidak mengetahui prosesnya. "Iya infonya benar, sebab saya ada di luar kota," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan DPRD Jatim yang diamankan tersebut yakni berinisial STS.

"Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Editor : Yayan Nugroho

Follow Berita iNews Lumajang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut