LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Lumajang pada Jumat (1/8/2025). Kantor yang berlokasi di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang itu digeledah selama sekitar empat jam, sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan alih fungsi Kali Asem menjadi kawasan perumahan.
"Tim penyidik kami melakukan penggeledahan sebagai langkah paksa dalam proses penyelidikan dugaan pengalihan fungsi sungai menjadi lahan permukiman," ujar Kosasih saat memberikan keterangan di kantor Kejari Lumajang.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya tiga bendel peta wilayah dari dua kecamatan, tiga bendel permohonan sertifikat hak atas tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan art map, serta tiga dokumen hasil cetak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kosasih mengungkapkan bahwa BPN Lumajang telah menerbitkan tiga sertifikat hak atas tanah di lokasi yang sebelumnya merupakan aliran Kali Asem dan kini telah berubah menjadi area permukiman.
"Lahan yang dialihfungsikan tersebut memiliki luas sekitar 9.600 meter persegi dan saat ini sudah berdiri sejumlah bangunan, baik semi permanen maupun permanen," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, bangunan yang berdiri di lokasi melebihi jumlah sertifikat yang telah diterbitkan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada 22 saksi dan ahli yang kami periksa. Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka," tegas Kosasih.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan di area eks Kali Asem tersebut.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait