DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank di Lumajang Berhasil Ditangkap di Maluku

Yayan Nugroho
DPO kasus kasus korupsi kredit fiktif Bank di Lumajang berhasil ditangkap di Maluku. Foto: Yayan Nugroho

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang berhasil memulangkan Agus Sulaksono tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank tahun 2021–2023.

Tersangka dipulangkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 3 Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Pemulangan tersangka dilakukan pada Rabu (16/7/2025) dengan pengawalan ketat anggota Kodim 0821/Lumajang.

Sebelumnya, Agus Sulaksono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2024. Namun, setelah dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak tiga kali, Agus tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Akibatnya, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Februari 2025.

Belakangan diketahui, Agus ternyata sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika di LP Kelas 3 Saumlaki. Tim Penyidik sempat melakukan pemeriksaan daring sebelum akhirnya menjemput Agus secara langsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses perkara ini hingga tuntas.

“Tersangka Agus Sulaksono sudah kami amankan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Lumajang,” ujar Kosasih.

Dengan tertangkapnya Agus Sulaksono, kini hanya tersisa satu orang lagi yang masuk DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank, yakni Muhammad Khoirul Anam.

“Dalam kasus ini 2 tersangka sudah kami amankan dan 1 DPO masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Sementara itu, kerugian negara akibat kredit fiktif pada salah satu Bank tahun 2021–2023 ini mencapai Rp2 miliar .

Editor : Diva Zahra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network