LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang resmi menyepakati penghapusan pungutan tiket masuk di area dasar Air Terjun Tumpak Sewu. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Objek Wisata Tumpak Sewu yang digelar di Kantor Pemkab Malang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), yang hadir bersama Wakil Bupati Lumajang, menegaskan bahwa area dasar air terjun berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air, sehingga tidak dibenarkan adanya penarikan tiket di wilayah tersebut.
"Penarikan tiket di dasar sungai tidak dibenarkan karena wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air," ujar Indah.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para wisatawan yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait pungutan ganda di kawasan wisata tersebut. Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan kenyamanan dan kepuasan wisatawan saat berkunjung ke Tumpak Sewu.
"Jika tidak dikelola bersama secara bijak, maka potensi wisata ini justru tidak akan optimal. Padahal, Tumpak Sewu sudah dikenal hingga mancanegara. Kita perlu menjaga citranya agar tetap positif," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Malang, Sanusi, menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan izin pengelolaan kawasan wisata, terutama yang berada di wilayah perbatasan antar kabupaten.
“Kami mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kajian mendalam, khususnya terhadap kawasan seperti Kali Glidik dan sempadannya yang bukan merupakan wilayah administratif Kabupaten Malang,” kata Sanusi.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait