LUMAJANG, iNEWSLumajang.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai ambil langkah serius untuk memastikan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerahnya. Tak ingin ada warganya yang terlantar atau jadi korban eksploitasi di negeri orang, Pemkab menyiapkan sejumlah langkah konkret.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan komitmennya ini. Menurutnya, pekerja migran punya hak yang sama untuk dilindungi sebagaimana pekerja di dalam negeri.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun pekerja migran asal Lumajang yang luput dari perhatian,” tegas Bunda Indah.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang per awal 2025, terdapat lebih dari 4.200 PMI asal Lumajang yang saat ini bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di berbagai negara, seperti Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, hingga Arab Saudi.
Sebagian besar bekerja di sektor informal seperti asisten rumah tangga dan pengasuh lansia, sementara lainnya di sektor konstruksi, manufaktur, dan perikanan. Namun, masih banyak yang belum tercatat secara resmi.
“Banyak dari mereka berangkat tanpa melalui jalur legal. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujar Kepala Disnaker Lumajang, M. Haris.
Langkah awal yang ditempuh adalah pendataan menyeluruh terhadap warga Lumajang yang bekerja sebagai PMI. Para kepala desa diminta aktif turun ke lapangan untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan melaporkan data warganya yang bekerja di luar negeri.
Selain pendataan, edukasi juga menjadi fokus. Pemerintah desa diminta menggelar sosialisasi rutin soal pentingnya menggunakan jalur penyalur resmi.
Bunda Indah juga mengingatkan soal bahaya jalur ilegal yang kerap menjadi pintu masuk perdagangan orang dan eksploitasi.
“Perlindungan terhadap PMI adalah tanggung jawab kita bersama. Semua PMI harus terdaftar secara resmi dan terlindungi oleh negara,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Lumajang bekerja sama dengan BP2MI, Disnaker Provinsi, dan aparat penegak hukum untuk memantau dan menindak oknum perekrut ilegal. Selain itu, kanal aduan diaktifkan agar masyarakat bisa melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait