LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Berdasarkan hasil putusan sementara, sebanyak 191 tenaga honorer di Kabupaten Lumajang berpotensi kehilangan pekerjaan. Jumlah ini belum termasuk tenaga guru dan tenaga teknis di bidang pendidikan yang juga berisiko dirumahkan.
Menurut data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang, jumlah tenaga honorer yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 2.261 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.403 merupakan tenaga guru, sementara 769 lainnya adalah tenaga teknis.
Selain itu, tenaga honorer yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai 903 orang, terdiri dari 608 tenaga guru dan 295 tenaga teknis.
Kepala Dindikbud Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, mengungkapkan bahwa total tenaga honorer di sektor pendidikan yang dibiayai APBD maupun BOS mencapai 3.164 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 968 orang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan berbagai alasan, seperti tidak adanya formasi, masa kerja yang belum mencukupi, usia, serta kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi syarat.
"Peserta yang mendaftar seleksi P3K sebanyak 2.196 orang, namun yang dinyatakan lolos hanya 490 orang. Jadi, yang menjadi persoalan adalah 968 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi ini. Data ini masih harus divalidasi kembali bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena terdapat perbedaan data," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mengikuti seleksi P3K berjumlah 191 orang.
Namun, angka tersebut belum mencakup tenaga honorer di sektor pendidikan yang juga berpotensi mengalami pemutusan kerja.
"Sebanyak 191 tenaga honorer itu berasal dari luar sektor pendidikan. Namun, tenaga honorer di Dinas Pendidikan juga memiliki risiko yang sama karena sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD, tetapi juga dari dana BOS dan sumber lainnya," paparnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Solikin, berharap agar tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN dan berpotensi dirumahkan tetap dapat bekerja, asalkan masih tersedia anggaran dalam APBD. Pasalnya, kebijakan penataan tenaga honorer ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat.
"Keputusan akhir bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika tidak ada anggaran hingga batas waktu perubahan anggaran keuangan, maka keputusan apakah tenaga honorer tetap bekerja atau dirumahkan berada di tangan kepala OPD. Ini adalah persoalan aturan, dan tentu kita harus menaati regulasi yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait