LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Polisi menetapkan Sholeh (29), warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, sebagai tersangka dalam kasus duel carok yang berujung maut pada Kamis (12/12/2024) dini hari.
Sebelumnya, duel maut tersebut melibatkan Andre Fredi Pradana (28), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, dan Sholeh. Peristiwa tragis ini terjadi setelah keduanya menenggak minuman keras bersama.
Akibat duel menggunakan senjata tajam tersebut, Andre mengalami luka parah di bagian kepala, lengan kiri, dan dada kiri. Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pasirian, nyawa Andre tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, Sholeh selamat meski mengalami luka bacok di bagian punggung.
Kapolsek Pasirian, Iptu Loni Roi Madhona, menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.
"Kasusnya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang, dan Sholeh telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Loni saat ditemui di Polsek Pasirian, Senin (16/12/2024).
Sholeh dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, Sholeh masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang akibat luka yang dideritanya. Loni menambahkan, Sholeh akan langsung ditahan di Mapolres Lumajang setelah kondisinya dinyatakan pulih oleh tim medis.
"Begitu dokter menyatakan Sholeh pulih, ia akan langsung ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Loni.
Kasus duel carok ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan hilangnya nyawa.
Editor : Yayan Nugroho
Artikel Terkait