LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, nekat melakukan penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial AR (37), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (12/8/2024) malam.
Aksi penusukan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu setelah pesan dan panggilan telepon dari S tidak direspons oleh AR selama lebih dari seminggu. S dan AR diduga terlibat dalam hubungan asmara terlarang, meskipun AR diketahui sudah bersuami.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, insiden ini bermula ketika S merasa geram karena pesan dan panggilannya tidak dibalas oleh AR. Tersulut api cemburu, S kemudian mendatangi rumah AR pada pukul 19.00 WIB. Saat tiba di sana, S melihat AR sedang berbaring di sofa sambil memainkan ponsel genggamnya.
"Pelaku merasa cemburu karena pesan dan panggilannya tidak direspons oleh korban. Hal ini semakin memicu emosinya karena mereka memiliki hubungan asmara yang tidak resmi, sementara korban sudah bersuami," ujar Ipda Sugiarto di Mapolres Lumajang, Rabu (14/8/2024).
Dengan mata gelap dan tanpa berkata apa-apa, S langsung menghampiri AR dan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah tubuh korban. Akibat serangan tersebut, AR mengalami tiga luka tusuk, masing-masing di bagian perut, wajah, dan tangan.
Mendapat perlakuan sadis itu, AR berteriak meminta tolong kepada suaminya. Suami AR yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan menemukan istrinya dalam kondisi bersimbah darah, sementara S berdiri di dekatnya sambil memegang pisau.
"Suami korban kemudian berteriak meminta bantuan warga, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian," tambah Sugiarto.
AR saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr. Haryoto Lumajang. Meskipun sempat dalam kondisi kritis, pihak rumah sakit melaporkan bahwa kondisinya kini sudah mulai membaik.
Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan dalam penyerangan tersebut sebagai barang bukti.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP," pungkas Sugiarto.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait