LUMAJANG, inews Lumajang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang selama bulan Juli 2024. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap delapan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 18,5 gram sabu serta 971 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Lumajang, Kamis (1/8/2024). "Selama bulan Juli 2024, kami berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang," kata AKBP Rofik.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18,5 gram sabu, 22 butir pil berlogo Y, dan 949 butir pil berlogo DMP. "Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000, empat buah timbangan elektrik, sembilan buah handphone, dan satu unit sepeda motor," ujarnya.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, salah satunya diketahui sudah ditahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AKBP Rofik menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah melakukan transaksi secara online. Mereka berkomunikasi melalui handphone, melakukan transfer uang, dan kemudian menentukan titik pengambilan narkoba.
"Narkoba ini dipecah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh para pelaku. Misalnya, beli satu gram dipecah menjadi beberapa bagian," jelas Rofik.
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat pengguna dan pengedar narkotika di Lumajang cukup tinggi, dengan hampir setiap bulan ada pengungkapan kasus narkoba maupun okerbaya.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait