LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M-E, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang, akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (2/7/2024) siang.
Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, M-E langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Kedatangan M-E yang kini berstatus sebagai tersangka adalah untuk memenuhi panggilan polisi terkait penyidikan kasus pernikahan di bawah umur yang viral dalam sepekan terakhir.
Setelah mendampingi M-E, kuasa hukum tersangka mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan masih seputar kronologi pernikahan yang dilakukan M-E dengan korban yang masih berusia 16 tahun.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk memenuhi panggilan, sampai saat ini sudah empat kali dan klien saya selalu klarifikasi. Memang seperti yang ada di dalam laporan semua diakui” ujar Misdianto, kuasa hukum M-E.
Sementara itu, pasca peristiwa yang dialami, hingga saat ini korban masih mengalami trauma dan hanya mengurung diri di dalam kamarnya.
Pihak keluarga berharap tersangka bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya dan polisi dapat bertindak seadil-adilnya.
“Anaknya masih trauma di dalam kamar terus, kemarin sempat saya ajak ke rumah neneknya tapi tidak mau. Kami berharap pelaku segera diproses hukum” ujar Mat Rokim, ayah korban.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka M-E langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang.
Sebelumnya kasus pernikahan dibawah umur tanpa ijin orang tua yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren ini terbongkar dan viral setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Lumajang.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait