LUMAJANG, iNewsLumajang.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang mulai menyediakan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penyandang disabilitas.
SIM jenis D ini mulai tersedia di Lumajang pada Kamis (20/6/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik menyatakan, mekanisme pengurusan SIM D serupa dengan pengurusan SIM lainnya, mencakup tes kesehatan, tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori, dan tes praktik berkendara.
"Yang membedakan hanya pada pelayanan. Penyandang disabilitas akan mendapatkan prioritas pelayanan dan ada petugas yang akan mendampingi serta membantu," kata Rofik di Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Penyandang disabilitas perlu menyiapkan uang tunai sebesar Rp 180 ribu untuk pembuatan SIM baru, dengan rincian tes kesehatan Rp 30 ribu, tes psikologi Rp 100 ribu, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D Rp 50 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, PNBP SIM D hanya dikenakan biaya Rp 30 ribu.
Rofik menambahkan, pemohon SIM D harus datang ke Satpas dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga. "Wajib membawa kendaraan modifikasi, jika kendaraannya masih roda dua, kami tidak bisa melayani," tambahnya.
Rofik berharap, setelah ini banyak penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan pembuatan SIM D.
"Kami ingin memberikan hak yang sama. Namun, kami juga berharap penyandang disabilitas melakukan kewajibannya dalam berkendara dengan mematuhi semua aturan lalu lintas," tegasnya.
Imam Syafi'i, penyandang disabilitas asal Kelurahan Jogoyudan, Lumajang, mengaku senang dengan adanya SIM D. Sebab, selama ini, ia sering bepergian ke luar kota untuk touring dengan teman-temannya tanpa membawa SIM, sehingga sering dicegat petugas khususnya ketika hendak menyeberang pulau.
"Senang bisa punya SIM. Saya sering touring, tidak pernah membawa SIM, kadang kena cegat kalau mau menyeberang menggunakan kapal," jelasnya.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait