Wow! Gaji PNS Kembali Naik Mulai 2024, Besarannya Mencapai 8 Persen

Nadzifah Az-Zahra Fahlambag
Gaji PNS kembali naik tahun 2024, Besarannya mencapai 8 Persen (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsLumajang.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada tahun 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam rencana kenaikan gaji ini, gaji tertinggi saat ini, yang mencapai Rp5,9 juta, akan mengalami peningkatan sebesar 8%, atau sekitar Rp472.000, menjadi Rp6,3 juta.

Peningkatan gaji sebesar 8% ini juga akan berdampak pada berbagai golongan PNS. Golongan I akan mengalami kenaikan gaji minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920.

Sementara untuk golongan IV, kenaikan gaji akan berada dalam kisaran antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka-angka ini merefleksikan peningkatan gaji berdasarkan besaran 8%.

Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024, kita masih perlu menunggu aturan resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

Editor : Diva Zahra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network