JAKARTA, iNewsLumajang.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada tahun 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rencana kenaikan gaji ini, gaji tertinggi saat ini, yang mencapai Rp5,9 juta, akan mengalami peningkatan sebesar 8%, atau sekitar Rp472.000, menjadi Rp6,3 juta.
Peningkatan gaji sebesar 8% ini juga akan berdampak pada berbagai golongan PNS. Golongan I akan mengalami kenaikan gaji minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sementara untuk golongan IV, kenaikan gaji akan berada dalam kisaran antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka-angka ini merefleksikan peningkatan gaji berdasarkan besaran 8%.
Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024, kita masih perlu menunggu aturan resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Editor : Diva Zahra
Artikel Terkait